Pendirian Badan Usaha

Badan Usaha merupakan sebuah kelompok / organisasi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, serta diakui secara hukum. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ada 8 faktor yang perlu diperhatikan dalam pendirian suatu Badan Usaha, yaitu :
  1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
  2. Pemasaran barang dan jasa.
  3. Penentuan harga.
  4. Pembelian.
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
  6. Organisasi internal.
  7. Pembelanjaan.
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses pendirian Badan Usaha dapat dilakukan dengan 4 langkah, yaitu :
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Tanggung jawab sosial dari suatu Badan Usaha yaitu komitmen dari Badan Usaha tersebut dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka serta seluruh masyarakat menurut cara yang saling menguntungkan satu sama lain.

Dalam pelaksanaan Badan Usaha, peran konsumen sangatlah penting. Konsumen merupakan pihak yang memanfaatkan & menggunakan barang dan jasa dari suatu Badan Usaha. Konsumen haruslah mendapat hak dan perlindungan terkait dengan peranannya pada suatu Badan Usaha.

Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, antara lain :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.


0 comments:

Post a Comment